Onar

Oleh Dhimam Abror Djuraid

Onar
Ricuh akibat bentrok antara massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan polisi di Jalan I Gusti Ngurah Rai Jakarta Timur, Kamis (24/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

Kejahatan terencana yang dilakukan Pinangki Nirmalasari sudah divonis sepuluh tahun penjara. Akan tetapi, vonis itu dikorting menjadi hanya empat tahun pada tingkat banding.

Baca Juga:

Prinsip hukum adalah keadilan sebagai sebuah kejujuran. Justice as fairness, seperti buku karya John Rawls. Kebebasan perorangan harus dijamin, karena masing-masing individu mempunyai aspirasi yang harus dilindungi undang-undang.

Masing-masing orang punya pandangannya masing-masing. Mereka tidak bisa dipaksa untuk berhimpun dalam satu kesatuan sosial yang seragam.

Oleh karena itu, hak-hak mereka untuk berbeda harus dihormati dan dijaga oleh hukum. Di dalamnya termasuk hak untuk berbeda pendapat dan menjadi oposisi.

Keberbedaan atau difference itu harus dijamin oleh hukum dengan menerapkan prinsip equality before the law, kesetaraan di depan hukum. Masyarakat adalah kumpulan individu yang di satu sisi menginginkan bersatu karena adanya ikatan untuk memenuhi kumpulan individu,  tetapi di sisi yang lain masing-masing individu memiliki pembawaan serta hak yang berbeda dan tidak dapat dilebur dalam kehidupan sosial.

Dalam sebuah masyarakat yang demokratis keadilan dijamin melalui prinsip kebebasan yang sama (equal liberty of principle), prinsip perbedaan (differences principle), dan prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle).

Ketimpangan dalam mengambil keputusan hukum bertentangan dengan ’teori keadilan’ yang menjamin rasa keadilan masyarakat demokratis. Keputusan yang tidak memenuhi rasa keadilan tidak mencerminkan prinsip ’justice as fairness’, keadilan sebagai kejujuran, karena penguasa tidak adil dan tidak jujur.

Vonis empat tahun untuk HRS sulit untuk memenuhi prinsip keadilan sebagai kejujuran, apalagi ada kecurigaan bahwa pengadilan itu berlatar belakang politik. Jauh sebelum kasus ini disidangkan ada twit Diaz Hendropriyono, staf khusus presiden.

Twit Diaz Hendropriyono soal 'Sampai Jumpa di 2026' tidak terbukti, tetapi hukuman empat tahun memastikan HRS tidak akan ikut cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News