Ondeeeh...Aturan KPU Justru Rentan Catatkan Rekor Golput di Sumbar
Karakter Pemilih Masih Subjektif
Rabu, 09 September 2015 – 04:31 WIB

Ilustrasi.
Namun saat ini dia menilai, masih kurang terasanya sosialisasi pilkada juga diakibatkan dari regulasi yang dilahirkan pemerintah. Itu terlihat dari tahapan kampanye yang dituangkan dalam PKPU No.7/2015. Dalam aturan itu, kampanye pasangan calon dilakukan atau dihandel oleh KPU dan bukan pasangan calon.
Setelah diamati, ternyata aturan atau mekanisme tersebut nyatanya membatasi ruang gerak dari Paslon. Misalnya Paslon tidak dibenarkan membuat baliho atau spanduknya, kecuali KPU yang membuat. (d)
PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat diminta lebih aktif mempromosikan pemilu agar sukses meraih partisipasi pemilih yang tinggi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump