One Stop Service Izin Investasi Berlaku November
Sabtu, 01 November 2014 – 11:13 WIB
Salah satu yang sudah melakukannya adalah Kementerian Perindustrian. Jadi, kewenangan rekomendasi tetap berada di kementerian teknis. Namun, investor bisa mengurusnya langsung di kantor BKPM. Tidak perlu pergi ke Kementerian Perindustrian. ’’Kami sedang upayakan kementerian lain bisa ikut agar proses izin investasi lebih cepat,’’ tandasnya. (owi/c14/oki)
JAKARTA – Upaya perbaikan iklim investasi terus dilakukan. Kali ini pemerintah menyiapkan program one stop service untuk kemudahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
- SIG & PT Pertamina Lubricants Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser