Oneject Indonesia Luncurkan Mesin Hemodialisa & Kantong Cuci Darah, Menkes Bilang Begini

Dia melanjutkan, kehadiran mesin hemodialisa sangatlah penting karena kebutuhan cuci darah terus meningkat, sebelum pada kondisi kronis yang membutuhkan cuci darah.
Menkes juga mendorong lebih banyak perusahaan alat kesehatan dalam memproduksi produk-produk alat medis secara dalam negeri yang selaras dengan kebijakan pemerintah terutama dalam pemberian cek kesehatan gratis dan peningkatan kualitas rumah sakit.
Direktur Utama PT Oneject Indonesia, Jahja T. Tjahjana mengapresiasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atas dukungan dan cepat tanggap memproses izin yang telah perusahaan ajukan dengan jadwal verifikasi serta audit komprehensif.
Selain memproduksi alat kesehatan habis pakai seperti alat suntik, Oneject melanjutkan produksi alat habis pakai lainnya yaitu kantong darah.
"Kami berterima kasih kepada Bapak Jusuf Kalla atas dukungan Palang Merah Indonesia. Oneject bersama PMI membentuk PT Oneject PMI, dalam proyek kantong darah ini.," tuturnya.
Jahja juga mengucapkan terima kasih kepada PT Terumo Indonesia untuk dukungannya dalam pengembangan kantong darah saat ini.
Dia menuturkan bahwa produk kantong darah ini diproduksi menggunakan teknologi dari Jepang dan Jerman.
"Kami menargetkan memproduksi 1.500 mesin hemodialisa dan 6 juta kantong darah hingga akhir tahun 2025. Pada awal distribusi, perusahaan akan memprioritaskan utilisasi oleh pasien dalam negeri," ungkap Jahja.
Oneject Indonesia meluncurkan mesin hemodialisa dan kantong cuci darah, Menkes Budi Gunadi Sadikin bilang begini
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien
- Kemenkes Cabut STR Dokter Priguna, Izin Praktik Dibatalkan