Oneng Beber Tujuh Modus Pelanggaran THR
Pemda Didesak Bentuk Satgas
Selasa, 23 Agustus 2011 – 20:39 WIB

Oneng Beber Tujuh Modus Pelanggaran THR
JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka pun membeberkan tujuh modus pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Meski aturan sudah jelas, Rieke menyebut masih banyak perusahaan yang membandel. Kedua, THR dibayarkan kurang dari ketentuan dengan alasan perusahaan tidak mampu. Ketiga, pekerja dan buruh yang dalam proses perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial sering tidak mendapatkan pembayaran THR dengan alasan pihak perusahaan menunggu kepastian hukum terhadap status kerja mereka.
"Apabila kita menelaah Permenaker terkait juga sudah jelas panduan bagi pelaksanaannya. Namun tentu kita tidak dapat menutup mata bahwa acapkali terjadi pelanggaran terhadap hak THR para pekerja dan buruh. Setidaknya ada 7 pola pelanggaran yang saya lihat sering menimpa para buruh," ungkap Rieke kepada JPNN di Jakarta, Selasa (23/8).
Modus yang pertama, menurut Rieke, adalah tidak dibayarkannya THR kepada pekerja dan buruh kontrak outsourcing maupun buruh harian lepas terkait status mereka yang bukan karyawan tetap.
Baca Juga:
JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka pun membeberkan tujuh modus pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Meski aturan
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran