Oneng Beber Tujuh Modus Pelanggaran THR
Pemda Didesak Bentuk Satgas
Selasa, 23 Agustus 2011 – 20:39 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka pun membeberkan tujuh modus pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Meski aturan sudah jelas, Rieke menyebut masih banyak perusahaan yang membandel. Kedua, THR dibayarkan kurang dari ketentuan dengan alasan perusahaan tidak mampu. Ketiga, pekerja dan buruh yang dalam proses perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial sering tidak mendapatkan pembayaran THR dengan alasan pihak perusahaan menunggu kepastian hukum terhadap status kerja mereka.
"Apabila kita menelaah Permenaker terkait juga sudah jelas panduan bagi pelaksanaannya. Namun tentu kita tidak dapat menutup mata bahwa acapkali terjadi pelanggaran terhadap hak THR para pekerja dan buruh. Setidaknya ada 7 pola pelanggaran yang saya lihat sering menimpa para buruh," ungkap Rieke kepada JPNN di Jakarta, Selasa (23/8).
Modus yang pertama, menurut Rieke, adalah tidak dibayarkannya THR kepada pekerja dan buruh kontrak outsourcing maupun buruh harian lepas terkait status mereka yang bukan karyawan tetap.
Baca Juga:
JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka pun membeberkan tujuh modus pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Meski aturan
BERITA TERKAIT
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda