Oneng Beber Tujuh Modus Pelanggaran THR
Pemda Didesak Bentuk Satgas
Selasa, 23 Agustus 2011 – 20:39 WIB
"Keempat, THR diberikan tidak dalam bentuk uang tunai tapi dalam bentuk barang seperti sarung, mukena, baju ,sembako, pakaian, dan biskuit yang nilai nominalnya dibawah nominal THR yang seharusnya diterima. Kelima adalah soal keterlambatan pembayaran THR dan PHK yang dialami buruh kontrak dan buruh lepas menjelang pembayaran. Lebih parahnya lagi, ada perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil," terang politisi dari PDI Perjuangan itu.
Atas dasar masih maraknya modus pelanggaran THR, politisi perempuan yang kerap lantang bersuara bersama para buruh dan mahasiswa ini menyampaikan dua pernyataan sikap. Istri dari doktor filsafat politik UI Donny Gahral Adian ini mendesak seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada seluruh pekerja, tanpa melihat status pekerja baik pekerja tetap maupun yang tidak tetap.
Artis yang populer dengan penggilan Oneng itu mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Gubernur dan Bupati/Walikota beserta jajarannya untuk membentuk satuan tugas (satgas) THR yang dikoordinasikan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan. Tugas dari satgas tersebut adalah mengawasi, menangani, dan menyelesaikan permasalahan THR secara efektif.
"Satgas juga harus proaktif jemput bola mendatangi dan monitor ke pabrik-pabrik untuk memastikan THR terbayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya. (tas/jpnn)
JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka pun membeberkan tujuh modus pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Meski aturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih