Oneng Daftar Cawagub Independen di Banten
Jumat, 10 Juni 2011 – 01:04 WIB
SERANG - Setelah lama isu berhembus, akhirya Rieke Diah Pitaloka atau yang biasa disebut Oneng memantapkan langkah mengikuti pesta demokrasi Pemilihan Gubenur (Pilgub) Banten. Politisi PDIP yang juga anggota DPR RI itu bakal maju lewat jalur independen. Oneng mendaftarkan diri jadi Calon Wakil Gubernur (Cagub) berpasangan dengan Babay Suchiwan yang jadi Calon Gubernur (Cagub).
Rencana Oneng maju jadi Cawagub melalui jalur perseorangan diketahui INDOPOS (Group JPNN) dari daftar pengambilan formulir di KPUD Banten. Ketua Pokja Pencalonan, KPU Banten, Agus Supriatna mengatakan kalau pengambilan formulir perseorangan oleh pasangan Babay Suchiwan dan Rieke Diah Pitaloka dilakukan Minggu (5/6) lalu.
Bakal kandidat perseorangan Cagub dan Cawagub yang juga mengambil formulir selain pasangan Babay Suchiwan dan Rieke Diah Pitaloka adalah Siti Komalasari berpasangan dengan Ita Maryam; Elis Yunara berpasangan dengan Heru Sutopo. Sedangkan, bakal Cagub yang mengambil formulir adalah Nyimas Ratu Ayu Nila Mayangsari, Irjen Pol (Pur) Maman Sulaeman.
Selain itu ada juga Dwi Jatmiko, Siti Aisyah Soekarno, Januar Gumelar, Hasanudin dan Hasan Djuwaeni. ”Jumlah Cagub dan Cawagub Banten yang ambil formulir perseorang 13 orang,” terangnya juga. Tapi, sayangnya hingga kemarin belum ada satu pun Cagub dan Cawagub dari jalur independen itu yang mengembalikan formulir.
SERANG - Setelah lama isu berhembus, akhirya Rieke Diah Pitaloka atau yang biasa disebut Oneng memantapkan langkah mengikuti pesta demokrasi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold