Oneng Daftar Cawagub Independen di Banten
Jumat, 10 Juni 2011 – 01:04 WIB
Sementara itu, pendaftaran Cawagub Ita Maryam ditolak KPUD Banten karena belum cukup umur. Pasalnya, wanita yang menjadi pasangan Siti Komalasari itu baru berusia 26 tahun. Jadi dianggap belum cukup umur. Penolakan itu sesuai peraturan KPU No. 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilu kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyebutkan calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun.
Baca Juga:
Untuk diketahui, calon perseorangan yang mendaftar harus memenuhi persyaratan dukungan sebanyak 410.313 warga atau 4 persen dari jumlah penduduk Banten yang tercatat sebanyak 10.257.816 jiwa. ”Pengembalian formulir pendaftaran harus disertai penyerahan bukti dukungan berupa foto copy KTP dan tanda tangan warga dengan jumlah sesuai ketentuan,” ungkap Agus juga.
Sayangnya, hingga berita ini tayang, Rieke tidak bisa dikonfirmasi. Telepon selularnya tidak aktif. Tapi, asistennya Rini memastikan tidak mungkin mantan artis yang beralih jadi politisi itu mendaftar Cawagub Banten melalui jalur independen. ”Sepengetahuan saya, Mbak Rieke tidak pernah mendaftar ke KPUD Banten,” katanya. (bud)
SERANG - Setelah lama isu berhembus, akhirya Rieke Diah Pitaloka atau yang biasa disebut Oneng memantapkan langkah mengikuti pesta demokrasi Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani