Oneng Khawatirkan Konsistensi Pemerintah soal BPJS

Oneng Khawatirkan Konsistensi Pemerintah soal BPJS
Oneng Khawatirkan Konsistensi Pemerintah soal BPJS
"Prinsip ini tidak mungkin dihilangkan, karena gotong-royong adalah roh dari SJSN yang penyelenggaranya adalah BPJS. Hal ini melanggar kesepakatan pada tanggal 25 Mei 2011, yang disepakati langsung oleh Menteri Keuangan sebagai Koordinator Pemerintah," ucapnya.

Jika prinsip-prinsip dalam SJSN dihilangkan, ucapnya, maka hal itu sama saja mendengradasi status BPJS. "Ini sama saja BPJS bukan badan yang mengelola asuransi sosial tetapi badan yang mengelola asuransi swasta," tudingnya.

 

Rieke juga menilai sikap pemerintah itu tidak hanya bertentangan dengan UU SJSN, tapi juga melanggar amanat konstitusi. Politisi yang dijuluki Madame BPJS oleh rekan-rekannya di FPDIP DPR itu pun menuding pemerintah sengaja mengulur waktu agar pembahasan tidak berjalan.

"Janganlah pemerintah main-main dengan nasib rakyat. BPJS jadi syarat mutlak terimplementasinya SJSN. Jika pemerintah mengganjal RUU BPJS,  maka tidak akan ada BPJS. Tanpa BPJS sama saja tidak akan ada SJSN. Artinya tidak akan ada lima jaminan dasar yang harus diterima seluruh rakyat," ucapnya seraya merinci lima jaminan dasar yakni Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kematian.(ara/jpnn)

JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengaku ketar-ketir dengan perkembangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News