Oneng Polisikan Dokter 'Jail'
Dituding Lakukan Pelecehan Seksual
Rabu, 10 Maret 2010 – 04:42 WIB
Rieke yang didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PDIP Makassar, Ais Amin, menegaskan bahwa tindakan sang dokter tidak bisa ditolerir. Sebab, apa yang dilakukan itu merupakan salah satu bentuk pelecehan dan diskriminasi terhadap perempuan. "Harus ada proses hukum agar ia jera. Apalagi saya ke Sulsel dalam status anggota dewan," tegasnya.
Baca Juga:
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrim Polda Sulselbar, Komisaris Polisi (Kompol) Jamilah Nompo, mengatakan bahwa oknum dokter itu bisa dikenakan pasal berlapis. Di antaranya yakni pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan di Muka Umum, serta pasal 281 KUHP Tentang Kesusilaan.
Sang dokter sendiri, saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Selasa (9/3), menampik jika perlakuannya kepada Rieke itu disebut pelecehan seksual. Menurutnya, perlakuan seperti itu biasa terjadi antara seorang artis dan fansnya. "Kalau masalah laporan polisi, saya serahkan kepada Kepala RSUD. Nanti dia yang menanganinya," jawabnya singkat. (tir)
MAKASSAR - Artis Rieke Diah Pitaloka akhirnya melaporkan salah seorang oknum dokter di Makassar, ke Mapolda Sulselbar, Selasa (9/3). Dokter ahli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra