Oneng Polisikan Dokter 'Jail'

Dituding Lakukan Pelecehan Seksual

Oneng Polisikan Dokter 'Jail'
Rieke Diah Pitaloka. Foto: Yusran/Fajar.
Rieke yang didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PDIP Makassar, Ais Amin, menegaskan bahwa tindakan sang dokter tidak bisa ditolerir. Sebab, apa yang dilakukan itu merupakan salah satu bentuk pelecehan dan diskriminasi terhadap perempuan. "Harus ada proses hukum agar ia jera. Apalagi saya ke Sulsel dalam status anggota dewan," tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrim Polda Sulselbar, Komisaris Polisi (Kompol) Jamilah Nompo, mengatakan bahwa oknum dokter itu bisa dikenakan pasal berlapis. Di antaranya yakni pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan di Muka Umum, serta pasal 281 KUHP Tentang Kesusilaan.

Sang dokter sendiri, saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Selasa (9/3), menampik jika perlakuannya kepada Rieke itu disebut pelecehan seksual. Menurutnya, perlakuan seperti itu biasa terjadi antara seorang artis dan fansnya. "Kalau masalah laporan polisi, saya serahkan kepada Kepala RSUD. Nanti dia yang menanganinya," jawabnya singkat. (tir)
Berita Selanjutnya:
Tak Perlu Libatkan TNI

MAKASSAR - Artis Rieke Diah Pitaloka akhirnya melaporkan salah seorang oknum dokter di Makassar, ke Mapolda Sulselbar, Selasa (9/3). Dokter ahli


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News