'Oneng' Sebut Pernyataan Menkeu Menyesatkan
Rabu, 25 Mei 2011 – 05:10 WIB
Rieke juga mengungkapkan, dalam DIM yang diusulkan, Pemerintah tidak menghendaki adanya sembilan prinsip penyelenggaraan jaminan sosial yang diamanatkan dalam UU SJSN untuk dimasukkan dalam RUU BPSJ. Termasuk pasal-pasal yang sifatnya mengatur dalam setiap bab.
Baca Juga:
"RUU BPJS ini tidak memiliki prinsip-prinsip yang mengandung unsur filosfi, yuridis dan sosiologis sebagai layaknya sebuah undang-undang. Itu artinya, UU BPJS yang akan dibentuk ini hanyalah badan tanpa otak, karenanya BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS tidak dapat mengatur apapun," jelasnya.
Karenanya, Rieke berharap agar keempat penyelenggara jaminan sosial yang ada saat ini ditransformasikan menjadi BPJS yang berbadan hukum publik wali amanat dengan memegang sembilan prinsip, yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, dana amanat, hasil pengelolaan untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta. " BPJS harus berbadan hukum publik wali amanat, tidak boleh BUMN atau semi-BUMN," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX, Rieke Dyah Pitaloka "Oneng" menilai Pemerintah tidak punya komitmen membahas Rancangan Undang-undang Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan