Ongkos Bikin SIM Naik

Ongkos Bikin SIM Naik
Ongkos Bikin SIM Naik
BOGOR  -BIAYA pembuatan SIM, STNK dan BPKB naik, terhitung sejak Sabtu (26/6). Kenaikan biaya tersebut menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan peraturan di atas, biaya pembuatan SIM A yang baru naik 60 persen dari Rp75.000 menjadi Rp120.000, sedangkan perpanjangan SIM A dari Rp60.000 menjadi Rp80.000. Harga tersebut juga berlaku untuk SIM B1, BII dan umum.

Di samping itu, SIM C yang baru tak luput mengalami kenaikan dari Rp75.000 menjadi Rp100.000. Demikian halnya untuk perpanjangan, naik menjadi Rp75.000. Sistem pembayarannya tetap seperti biasa, yakni melalui Bank BRI dan Bank DKI.

Kenaikan biaya pembuatan SIM, STNK dan BPKB kontan dikeluhkan masyarakat. Salah satunya Adelaide (40), warga Vila Indah Pajajaran. Wanita berpenampilan modis ini menganggap, kenaikan biaya tersebut belum sebanding dengan pelayanannya. "Selama pelayanan ditingkatkan tak ada masalah. Selama ini, pelayanan belum maksimal. Masak, mengurus SIM dari jam sembilan pagi sampai jam setengah tiga belum selesai," keluhnya.

BOGOR  -BIAYA pembuatan SIM, STNK dan BPKB naik, terhitung sejak Sabtu (26/6). Kenaikan biaya tersebut menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News