Ongkos Bikin SIM Naik
Senin, 28 Juni 2010 – 08:56 WIB
BOGOR -BIAYA pembuatan SIM, STNK dan BPKB naik, terhitung sejak Sabtu (26/6). Kenaikan biaya tersebut menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP). Kenaikan biaya pembuatan SIM, STNK dan BPKB kontan dikeluhkan masyarakat. Salah satunya Adelaide (40), warga Vila Indah Pajajaran. Wanita berpenampilan modis ini menganggap, kenaikan biaya tersebut belum sebanding dengan pelayanannya. "Selama pelayanan ditingkatkan tak ada masalah. Selama ini, pelayanan belum maksimal. Masak, mengurus SIM dari jam sembilan pagi sampai jam setengah tiga belum selesai," keluhnya.
Berdasarkan peraturan di atas, biaya pembuatan SIM A yang baru naik 60 persen dari Rp75.000 menjadi Rp120.000, sedangkan perpanjangan SIM A dari Rp60.000 menjadi Rp80.000. Harga tersebut juga berlaku untuk SIM B1, BII dan umum.
Baca Juga:
Di samping itu, SIM C yang baru tak luput mengalami kenaikan dari Rp75.000 menjadi Rp100.000. Demikian halnya untuk perpanjangan, naik menjadi Rp75.000. Sistem pembayarannya tetap seperti biasa, yakni melalui Bank BRI dan Bank DKI.
Baca Juga:
BOGOR -BIAYA pembuatan SIM, STNK dan BPKB naik, terhitung sejak Sabtu (26/6). Kenaikan biaya tersebut menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS