Ongkos Menutup Century Lebih Murah Ketimbang Ditalangi
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan atas Budi Mulya dalam perkara korupsi memberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) menghadirkan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah. Pada persidangan yang digelar hari ini (14/4) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Halim dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI.
Dalam kesaksiannya, Halim mengungkapkan bahwa dirinya pernah menulid di buku hariannya bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lebih senang Bank Century ditutup. Sebab, biaya penutupan bank lebih murah dibanding memberikan suntikan modal.
"LPS mengemukakan, kalau ditutup biayanya akan lebih murah daripada Bank Century di-bailout," kata Halim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/4).
Menurut Halim, sebenarnya Bank Century tidak berdampak sistemik. Namun, ia menambahkan, karena saat itu sedang dalam kondisi krisis global maka terbuka kemungkinan penutupan Bank Century akan berefek terhadap bank lainnya.
"Dari sisi ukuran, Bank Century kecil. Tetapi karena situasinya krisis ekonomi global, masih terbuka kemungkinan sistemik," ujar Halim.
Selain itu, Halim juga mengaku tahu bahwa Bank Century menerima pinjaman modal sementara sebesar Rp 689 miliar. Menurutnya, uang itu sudah dikembalikan kepada Bank Indonesia.
Dalam surat dakwaan Budi Mulya disebutkan bahwa pada rapat tanggal 19 November 2008, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memutuskan Bank Century berdampak sistemik sebagaimana diinginkan oleh BI. Bahkan, Sri Mulyani menganggap ada yang kurang sehingga meminta BI mengkaji kembali.
Tetapi, pada rapat KSSK dengan Komite Koordinasi (KK) pada tanggal 21 Nopember 2008, sekitar pukul 04.30 WIB, yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK dan Arief Surowidjojo selaku konsultan hukum, secara tiba-tiba diputuskan bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selanjutnya, meminta LPS melakukan penanganan terhadap bank tersebut.
JAKARTA - Persidangan atas Budi Mulya dalam perkara korupsi memberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) menghadirkan Deputi Gubernur Bank
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad