Ongkos Penyeberangan Lintas Provinsi Naik
Kamis, 03 Juli 2008 – 18:13 WIB
JAKARTA-Terhitung mulai Kamis (3/7) , pemerintah memberlakukan tarif baru angkutan penyeberangan lintas antar provinsi. Maksimum kenaikan mencapai 15% .
Penetapan kenaikan tarif ini dilakukan secara selektif dengan tetap mengacu pada hasil perhitungan biaya pokok. Berdasarkan perhitungan yang diatur dalam Kepmenhub No.KM 58/2003, rata-rata posisi tarif yang berlaku saat ini 80,69% di bawah biaya pokok.
Namun asumsi yang digunakan dalam perhitungan biaya pokok tersebut masih menggunakan harga kapal lama. Berarti dalam jangka panjang, para operator tidak dapat melakukan penggantian (replacement) kapal. Sehingga untuk mencapai cost recovery tersebut, seharusnya diperlukan kenaikan tarif secara rata-rata sebesar 23,93% pada 18 lintas penyeberangan antar propinsi.
Kenaikan tarif angkutan penyeberangan diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan kapal, mengingat kondisi kapal saat ini rata-rata sudah tua dimana 66,82% dari 214 unit yang beroperasi saat ini telah berumur lebih dari 20 tahun. Saat ini umur kapal lebih dari 20 tahun sebanyak 143 kapal (66,82%), umur kapal 10 sampai dengan 19 tahun sebanyak 52 kapal (24,30%), umur kapal di bawah 10 tahun sebanyak 19 kapal (8,88%). (rie/JPNN)
JAKARTA-Terhitung mulai Kamis (3/7) , pemerintah memberlakukan tarif baru angkutan penyeberangan lintas antar provinsi. Maksimum kenaikan mencapai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken
- Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN Semarang, Keluarga Ungkap Ada Intervensi, Hmmm
- Sambut Natal, GBI HMJ Gelar Peluncuran Album Perdana Tuhan Yesus Baik
- Kurangi Emisi Karbon, Pertamina Regional Jawa Tanam 95 Ribu Pohon
- Terima Kunjungan Hadianto, Waka MPR Apresiasi Perkembangan Pembangunan Palu
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara