Ongkos Penyeberangan Lintas Provinsi Naik

Ongkos Penyeberangan Lintas Provinsi Naik
Ongkos Penyeberangan Lintas Provinsi Naik

JAKARTA-Terhitung mulai Kamis (3/7) , pemerintah memberlakukan tarif baru angkutan penyeberangan lintas antar provinsi. Maksimum kenaikan mencapai 15% .

Rilis Departemen Perhubungan menyebutkan, secara rata-rata kenaikan tarif di 18 lintas penyeberangan antar provinsi sebesar 8,64%. Aturan kenaikan tarif ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 28/2008.

Penetapan kenaikan tarif ini dilakukan secara selektif dengan tetap mengacu pada hasil perhitungan biaya pokok. Berdasarkan perhitungan yang diatur dalam Kepmenhub No.KM 58/2003, rata-rata posisi tarif yang berlaku saat ini 80,69% di bawah biaya pokok.

Namun asumsi yang digunakan dalam perhitungan biaya pokok tersebut masih menggunakan harga kapal lama. Berarti dalam jangka panjang, para operator tidak dapat melakukan penggantian (replacement) kapal. Sehingga untuk mencapai cost recovery tersebut, seharusnya diperlukan kenaikan tarif secara rata-rata sebesar 23,93% pada 18 lintas penyeberangan antar propinsi.

Kenaikan tarif angkutan penyeberangan diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan kapal, mengingat kondisi kapal saat ini rata-rata sudah tua dimana 66,82% dari 214 unit yang beroperasi saat ini telah berumur lebih dari 20 tahun. Saat ini umur kapal lebih dari 20 tahun sebanyak 143 kapal (66,82%), umur kapal 10 sampai dengan 19 tahun sebanyak 52 kapal (24,30%), umur kapal di bawah 10 tahun sebanyak 19 kapal (8,88%). (rie/JPNN)

JAKARTA-Terhitung mulai Kamis (3/7) , pemerintah memberlakukan tarif baru angkutan penyeberangan lintas antar provinsi. Maksimum kenaikan mencapai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News