Oo... Ternyata Ini Kasusnya
jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengungkapkan, pihaknya memang mengusut dugaan korupsi di PT Brantas Abipraya. Kasusnya adalah terkait proyek iklan.
"Kasus iklan. Kejadiannya 2011," ujar Waluyo di Kejati DKI Jakarta, Jumat (1/4).
Menurutnya, PT Brantas merupakan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Pada 2011, BUMN bidang konstruksi itu menggelar pemasangan iklan. "Tahun 2011 PT BA melakukan pengadaan untuk iklan," katanya.
Waluyo menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Kami kan baru jalan, masih penyelidikan," bebernya.
Namun, ia menolak menjelaskan lebih detail soal dugaan korupsi di Brantas Abipraya. Alasannya karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Jadi, sifatnya masih tertutup. Kasihan kalau kita buka masalah materi perkara," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 3 orang di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Ada 2 pejabat BUMN dan 1 orang swasta yang ditangkap adalam OTT itu.
Dua orang dari pihak Brantas Abipraya yang ditangkap adalah Sudi Wantoko selaku direktur keuangan dan Dandung Pamularno sebagai senior manager. Sedangkan satu pihak swasta yang ikut ditangkap bernama Marudut.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bencana Tanah Bergerak di Trenggalek Meluas, 119 Warga Mengungsi
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Menteri Olahraga Saudi Surati Menpora Dito, Ucapkan Selamat dan Siap Berkolaborasi