Oooh..Ini Sebabnya SK Nonaktif Ahok Belum Juga Terbit
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Langkah itu diambil menyusul kasus dugaan penistaan agama yang membelit Ahok -panggilan akrab Basuki- kini telah bergulir di pengadilan.
"Suratnya (pemberhentian sementara Ahok,red) nantinya surat resmi. Sama dengan kepala daerah yang selama ini sedang ada proses hukum," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Kamis (15/12).
Meski begitu, SK pemberhentian sementara Ahok kata Tjahjo, sampai saat ini belum diterbitkan. Pasalnya, Kemendagri belum juga menerima surat resmi nomor registrasi perkara Ahok dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Kami masih menunggu, enggak tahu sampai kapan. Intinya kami menunggu surat pengantar resmi dari pengadilan, itu saja," ucap Tjahjo.
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini memastikan, nantinya Ahok akan dinonaktifkan sampai proses hukumnya mengeluarkan keputusan tetap. (gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASDP Maksimalkan Layanan di Lintas Penyeberangan Utama untuk Sambut Libur Akhir Tahun
- Momen Ketua Umum Bhayangkari Rayakan Natal Bersama Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tol Jagorawi Arah Jakarta Diberlakukan Contraflow
- Berita Duka, Joseph Hasan Meninggal Dunia
- Rayakan Hari Natal Bersama Anak-anak Penyintas Lewotobi, Istri Kapolri Berikan Kado Spesial
- BKN Sebut Tak Ada Kode TL di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Semua Honorer Lolos?