Operasi BERSINAR di Jateng Gagalkan Penyelundupan 1.035 Gram Sabu
“Diperikarakan penangkapan ini menyelamatkan 5.175 jiwa, jika asumsi 1 gram sabu minimal dikonsumsi oleh 5 orang” ujar Anton. Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyo menyatakan penangkapan ini sangat krusial karena ditengarai pengiriman narkotika ini merupakan bagian dari jaringan atau sindikat internasional.
Sementara Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng & DIY, Moch. Arif Setijo Noegroho mengapresiasi salah satu hasil operasi BERSINAR yang akan selesai pada akhir bulan ini.
“Operasi BERSINAR merupakan program nasional yang diprakarsai Bea Cukai. Kami menggandeng Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional untuk memberantas sindikat narkoba internasional,” ujarnya.
Pada keterangannya kepada Humas BC Jateng DIY, Arif menjelaskan masih ada beberapa operasi penegakan hukum Bea Cukai berskala nasional yang akan dilaksanakan.
"Tidak hanya narkoba tapi juga barang-barang penyelundupan yang lain, ini untuk patroli laut ada Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea. Juga akan dilaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun ini sebanyak dua kali," jelasnya.
Arif juga menjelaskan bahwa terkait ekspose hasil penindakan akan dilaksanakan secara sangat berhati-hati karena kondisi darurat wabah virus Covid-19 sekarang. “Selanjutnya mungkin cukup kami kirimkan press release atau secara online,” pungkasnya.(ikl/jpnn)
Sebanyak 1.035 gram methampetamine (sabu-sabu) berhasil diamankan petugas tim gabungan Operasi BERSINAR.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok