Operasi Dewa Ruci 2021, Bea Cukai dan Polri Menyita 1,278 Ton Sabu-Sabu dari Sindikat

Selanjutnya, tim gabungan melakukan controlled delivery ke jaringan pemesan, Kamis (22/4), pukul 16.00 WIB, di pertokoan Jalan Tampak Siring, Daan Mogot, Jakarta Barat.
Hasilnya, tim mengamankan seorang kurir penjemput dengan barang bukti 100 kg sabu-sabu yang diangkut menggunakan mobil.
Pada pukul 18.20 WIB, tim melakukan penangkapan tersangka lain yaitu seorang narapidana Lapas II A Tangerang yang merupakan pengendali kurir tersebut.
Keesokan harinya, Jumat (23/4), pukul 10.20 WIB, tim mengamankan seorang narapidana Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa yang bertindak selaku pengendali jaringan pemesan dan penghubung ke jaringan Iran.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit mobil, satu unit kapal nelayan jenis oskadon, dan tujuh unit handphone.
Sebagai tindak lanjut penindakan, barang bukti dan tersangka dibawa ke Barekskrim Polri untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum.
Atas penindakan ini, pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hasil pendindakan sebanyak 1,278 ton narkotika ini setidaknya berhasil menyelamatkan 6.390.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” sebut Askolani.
Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Aceh, Bea Cukai, dan Ditjen PAS Kemenkumham mengamankan 1,728 ton narkotika jenis sabu-sabu dari sindikat Timur Tengah-Malaysia-Aceh. Ada keterlibatan oknum narapidana.
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi