Operasi di Kudus, Bea Cukai Amankan Truk Pengangkut 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus mengamankan sebuah truk yang mengangkut 1,2 batang rokok ilegal.
Sopir truk berinisial W juga turut diamankan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal tersebut.
"Truk tersebut kedapatan mengangkut rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek Pasti Pas yang dikemas tanpa dilekati pita cukai,” kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah, Selasa (28/9).
Firman menyampaikan keberhasilan operasi di Kudus ini berawal dari informasi adanya truk yang mengangkut rokok ilegal dari Kudus ke Surabaya melalui Jalan Lingkar Pati Selatan.
Bea Cukai Morowali juga berhasil mengamankan 14.600 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah.
“Rokok ilegal yang diamankan di Morowali ini dikemas dalam 73 slove rokok berbagai merk dan merupakan produk dari China," beber Firman.
Saat ini barang bukti dan tersangka telah diproses lebih lanjut sesuai UU Cukai.
Dari penindakan di dua daerah tersebut, total 1.214.600 batang rokok ilegal diamankan, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 814.170.000.
Bea Cukai menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Kudus dan Morowali dan membuahkan hasil.
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini