Operasi di Kudus, Bea Cukai Amankan Truk Pengangkut 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus mengamankan sebuah truk yang mengangkut 1,2 batang rokok ilegal.
Sopir truk berinisial W juga turut diamankan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal tersebut.
"Truk tersebut kedapatan mengangkut rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek Pasti Pas yang dikemas tanpa dilekati pita cukai,” kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah, Selasa (28/9).
Firman menyampaikan keberhasilan operasi di Kudus ini berawal dari informasi adanya truk yang mengangkut rokok ilegal dari Kudus ke Surabaya melalui Jalan Lingkar Pati Selatan.
Bea Cukai Morowali juga berhasil mengamankan 14.600 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah.
“Rokok ilegal yang diamankan di Morowali ini dikemas dalam 73 slove rokok berbagai merk dan merupakan produk dari China," beber Firman.
Saat ini barang bukti dan tersangka telah diproses lebih lanjut sesuai UU Cukai.
Dari penindakan di dua daerah tersebut, total 1.214.600 batang rokok ilegal diamankan, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 814.170.000.
Bea Cukai menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Kudus dan Morowali dan membuahkan hasil.
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD Demi Kelancaran Ikuti Kompetisi Menembak di Filipina
- Sukseskan Kejuaraan Dunia Jetski di Samosir, Bea Cukai Belawan Raih Penghargaan dari ITDC
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T