Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA

Dari penindakan yang terlaksana di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta itu, tim joint operation menangkap dua tersangka yang berperan sebagai kurir dan penerima.
"Kami juga menyita tiga botol sampo berisi kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter atau 2.673,8 gram," ungkap Encep lagi.
Pada Selasa (19/3), Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menggagalkan peredaran satu bungkus teh Tiongkok berwarna hijau yang berisi 1.057 gram sabu-sabu, dan menangkap seorang tersangka di area parkir sebuah mal di Tangerang.
Encep menegaskan seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Dari tiga penindakan narkotika tersebut, diperkirakan 39.538 orang generasi penerus bangsa telah terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
"Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan terus meningkatkan sinergi demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika jaringan internasional," tegas Encep. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Operasi gabungan Bea Cukai dan Polri membongkar dua kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional, salah satu peredaran kokain cair modus botol sampo
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang