Operasi Gempur 2020, Bea Cukai Kembali Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

Gatot juga mengajak kepada masyarakat agar bersama menaati peraturan negara dengan tidak turut serta dalam peredaran rokok ilegal.
Di tempat lain, Bea Cukai Telukbayur, Sumatera Barat turut melaksanakan operasi gempur rokok ilegal dan berhasil menyita sebanyak 38 karton rokok ilegal, pada Selasa (14/7) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Telukbayur, Hilman Satria mengungkapkan kronologi penindakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengiriman rokok yang diduga ilegal diangkut menggunakan mobil travel.
Tim petugas Bea Cukai Telukbayur bersinergi dengan Polisi Militer Bukittinggi langsung bergerak menuju tempat pelaporan.
“Petugas menyita barang bukti sejumlah 38 karton rokok ilegal yang kondisinya tanpa dilekati pita cukai,” ujar Hilman.
Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp120.908.475. Selanjutnya untuk keperluan penanganan perkara barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Telukbayur untuk dilakukan penelitian. (ikl/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Operasi gempur rokok ilegal kembali digalakkan Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal ke angka 1 persen.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Genjot Efisiensi Logistik, Bea Cukai Perluas Kawasan Pabean & TPS di Pelabuhan Belawan
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Jetstar Buka Rute Penerbangan Labuan Bajo-Singapura, Bea Cukai Siap Beri Layanan Optimal