Operasi Gempur 2020, Bea Cukai Kembali Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

Gatot juga mengajak kepada masyarakat agar bersama menaati peraturan negara dengan tidak turut serta dalam peredaran rokok ilegal.
Di tempat lain, Bea Cukai Telukbayur, Sumatera Barat turut melaksanakan operasi gempur rokok ilegal dan berhasil menyita sebanyak 38 karton rokok ilegal, pada Selasa (14/7) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Telukbayur, Hilman Satria mengungkapkan kronologi penindakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengiriman rokok yang diduga ilegal diangkut menggunakan mobil travel.
Tim petugas Bea Cukai Telukbayur bersinergi dengan Polisi Militer Bukittinggi langsung bergerak menuju tempat pelaporan.
“Petugas menyita barang bukti sejumlah 38 karton rokok ilegal yang kondisinya tanpa dilekati pita cukai,” ujar Hilman.
Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp120.908.475. Selanjutnya untuk keperluan penanganan perkara barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Telukbayur untuk dilakukan penelitian. (ikl/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Operasi gempur rokok ilegal kembali digalakkan Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal ke angka 1 persen.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon