Operasi Gempur Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Melalui upaya ini, masyarakat diharapkan menjadi lebih paham, tidak lagi mengonsumsi rokok ilegal, dan mampu berperan secara aktif untuk memberikan informasi kepada Bea Cukai, jika menemukan adanya rokok/barang kena cukai ilegal di daerahnya.
Akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Artidiatun Adji menyebutkan, pemberantasan rokok atau barang kena cukai (BKC) ilegal terbukti mampu meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai. Hal ini dikarenakan potensi penerimaan cukai yang sebelumnya hilang karena rokok ilegal, semakin sedikit karena sebagian besar produk itu kini sudah dilekati pita cukai.
Selain berdampak langsung pada penerimaan cukai yang lebih besar untuk pemerintah pusat, secara tidak langsung hal ini juga akan bermanfaat bagi pemerintah daerah. Sebab, sebagian penerimaan cukai yang terkumpul akan dikembalikan lagi kepada daerah (earmarking) dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 13/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020, Provinsi Bali memperoleh alokasi DBH-CHT sebesar Rp 9,215 miliar, Provinsi NTB sebesar Rp 359,966 miliar dan Provinsi NTT sebesar Rp 7,824 miliar.
DBH-CHT ini dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendanai kegiatan di bidang kesehatan, mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pembangunan sarana umum dan lingkungan sosial, pembinaan industri, pemeliharaan lingkungan hidup dan peningkatan kapasitas petani tembakau.
"Oleh karena itu, hal ini sangat sejalan dengan slogan bahwa ‘Cukai memang untuk kita," Sulaiman menambahkan.(*/jpnn)
Bea Cukai terus menekan jumlah peredaran rokok ilegal melalui operasi khusus di berbagai provinsi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta