Operasi Gempur Bea Cukai Langsa Menindak 1,6 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Operasi Gempur Bea Cukai Langsa Menindak 1,6 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Bea Cukai Langsa menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (5/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan rokok ilegal di lokasi dimaksud sebanyak 1.643.260 batang (166 koli) rokok ilegal dengan berbagai merek dan sarana pengangkut yang membawa muatan tersebut.

Jumlah nilai rokok ilegal yang diamankan mencapai kurang lebih Rp6,29 miliar dengan nilai cukai yang seharusnya dibayar kurang lebih sebesar Rp 3,53 miliar.

Jika ditambahkan dengan pajak rokok dan PPN hasil tembakau maka potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai kurang lebih Rp 4,5 miliar.

Sebagai tindak lanjut dari penindakan itu, Bea Cukai Langsa menetapkan dua orang bernisial M dan RM sebagai tersangka.

Saat ini kedua tersangka tersebut telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa.

Sampai dengan saat ini Bea Cukai Langsa masih melakukan proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan memperkuat fakta hukum.

Sulaiman menegaskan penindakan ini merupakan upaya serius Bea Cukai dalam mencegah potensi kerugian negara yang signifikan akibat peredaran barang ilegal.

Penindakan rokok ilegal menurutnya bagian dari komitmen Bea Cukai Langsa untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

Bea Cukai Langsa menindak pengangkutan,1,6 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Desa Seuneubok Dalam, Aceh Timur pada Kamis (5/9)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News