Operasi Gempur Bea Cukai Langsa Menindak 1,6 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan rokok ilegal di lokasi dimaksud sebanyak 1.643.260 batang (166 koli) rokok ilegal dengan berbagai merek dan sarana pengangkut yang membawa muatan tersebut.
Jumlah nilai rokok ilegal yang diamankan mencapai kurang lebih Rp6,29 miliar dengan nilai cukai yang seharusnya dibayar kurang lebih sebesar Rp 3,53 miliar.
Jika ditambahkan dengan pajak rokok dan PPN hasil tembakau maka potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai kurang lebih Rp 4,5 miliar.
Sebagai tindak lanjut dari penindakan itu, Bea Cukai Langsa menetapkan dua orang bernisial M dan RM sebagai tersangka.
Saat ini kedua tersangka tersebut telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa.
Sampai dengan saat ini Bea Cukai Langsa masih melakukan proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan memperkuat fakta hukum.
Sulaiman menegaskan penindakan ini merupakan upaya serius Bea Cukai dalam mencegah potensi kerugian negara yang signifikan akibat peredaran barang ilegal.
Penindakan rokok ilegal menurutnya bagian dari komitmen Bea Cukai Langsa untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.
Bea Cukai Langsa menindak pengangkutan,1,6 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Desa Seuneubok Dalam, Aceh Timur pada Kamis (5/9)
- Bea Cukai Kediri Putus Jalur Distribusi Rokok Ilegal Kertosono-Nganjuk Lewat Penindakan
- Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta di Karanganyar
- Tegas, Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Karanganyar
- Bea Cukai Sita 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sebuah Rumah di Mojogedang Karanganyar
- Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Riau, Ada Bawang Bombai hingga Durian
- Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran 454 Ribu Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditahan