Operasi Gempur Bea Cukai Langsa Menindak 1,6 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Operasi Gempur Bea Cukai Langsa Menindak 1,6 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Bea Cukai Langsa menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (5/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Dia pun mengimbau masyarakat, jika memiliki informasi terkait kegiatan ilegal kepabeanan dan cukai di wilayahnya maka dapat melaporkan kepada Bea Cukai Langsa untuk dapat ditindak lanjuti.

"Upaya ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan, tetapi juga untuk mendukung penerimaan negara melalui sektor cukai," tegasnya.

Sulaiman juga menegaskan Bea Cukai Langsa akan terus bekerja sama dengan masyarakat dalam mendeteksi dan memberantas peredaran barang-barang ilegal, serta memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dengan penindakan ini, Bea Cukai Langsa berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh dan sekitarnya," pungkas Sulaiman.(mrk/jpnn)

Bea Cukai Langsa menindak pengangkutan,1,6 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Desa Seuneubok Dalam, Aceh Timur pada Kamis (5/9)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News