Operasi Gempur Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Miras Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengamankan jutaan batang rokok dan minuman keras ilegal dalam Operasi Gempur Rokok dan Miras Ilegal di berbagai wilayah di Indonesia.
Kanwil Bea Cukai Aceh 9-11 Desember 2020 mengamankan 13.780 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang Rp 14.021.100, dan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan Rp 6.373.400.
Selain penindakan, dilaksanakan pula sosialisasi serta imbauan larangan dan sanksi atas peredaran rokok ilegal di toko grosir dan eceran.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan hal ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait rokok ilegal yang dapat merugikan negara.
“Diharapkan akan meningkatkan kepatuhan, kesadaran, serta edukasi para pengusaha dan juga masyarakat,” ujarnya.
Bea Cukai Bandar Lampung bersinergi dengan Denpom Pangkalan TNI AL Lampung menggelar operasi serupa, Rabu (2/12).
Petugas menindak truk yang diduga membawa rokok ilegal di rest area Tol Bakauheni, Lampung.
Dari hasil pemeriksaan dan penindakan tersebut, kedapatan rokok yang tidak dilekati pita cukai dan yang diduga menggunakan pita cukai palsu sebanyak 344 karton dengan jumlah total 5.744.000 batang.
Dalam pelaksanaan operasi ini juga diberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal.
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai
- Bea Cukai Tual Melepas Ekspor Perdana 7,6 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Kawal Ekspor Perdana Pelet Kayu ke Korea Selatan
- Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto