Operasi Gempur Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Miras Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengamankan jutaan batang rokok dan minuman keras ilegal dalam Operasi Gempur Rokok dan Miras Ilegal di berbagai wilayah di Indonesia.
Kanwil Bea Cukai Aceh 9-11 Desember 2020 mengamankan 13.780 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang Rp 14.021.100, dan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan Rp 6.373.400.
Selain penindakan, dilaksanakan pula sosialisasi serta imbauan larangan dan sanksi atas peredaran rokok ilegal di toko grosir dan eceran.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan hal ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait rokok ilegal yang dapat merugikan negara.
“Diharapkan akan meningkatkan kepatuhan, kesadaran, serta edukasi para pengusaha dan juga masyarakat,” ujarnya.
Bea Cukai Bandar Lampung bersinergi dengan Denpom Pangkalan TNI AL Lampung menggelar operasi serupa, Rabu (2/12).
Petugas menindak truk yang diduga membawa rokok ilegal di rest area Tol Bakauheni, Lampung.
Dari hasil pemeriksaan dan penindakan tersebut, kedapatan rokok yang tidak dilekati pita cukai dan yang diduga menggunakan pita cukai palsu sebanyak 344 karton dengan jumlah total 5.744.000 batang.
Dalam pelaksanaan operasi ini juga diberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal.
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis