Operasi Gempur Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Miras Ilegal

Perkiraan nilai barang berkisar Rp 5.858.880.000, serta total potensi kerugian negara mencapai Rp 3.408.031.000.
“Selanjutnya seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung untuk penelitian lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari.
Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan operasi di Kabupaten Kampar. Tim mengamankan 9.472 batang rokok ilegal.
Didapati pelanggaran berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Barang bukti penindakan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.
Dalam pelaksanaan operasi ini juga diberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal.
Bea Cukai Bekasi juga menggalakan operasi gempur miras ilegal di beberapa titik yang rawan peredaran.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Bobby Situmorang menjelaskan berdasar informasi intelijen dan analisis Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2), terdapat toko menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di wilayah Bekasi yang tidak memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Dalam pelaksanaan operasi ini juga diberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal.
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal