Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 Memasuki Tahap Kedua, 2 Upaya Ini Tetap Diterapkan

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menyelenggarakan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 yang kini masuki tahap kedua.
Kegiatan sebagai upaya berkelanjutan Bea Cukai atas pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia itu berlangsung sejak 19 September hingga 30 Oktober 2023.
Sementara itu, Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap pertama telah dilaksanakan pada 15 Mei-1 Juli 2023
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menyampaikan operasi tahap dua juga terdiri dari dua mekanisme.
Pertama, upaya preventif melalui sosialisasi atau edukasi oleh unit pelayanan dan kehumasan.
Kemudian upaya represif melalui penindakan rokok ilegal oleh unit kepatuhan internal dan pengawasan.
Encep mengungkapkan upaya preventif dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap pertama telah berhasil meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dari aspek produksi, pemesanan dan penggunaan pita cukai, distribusi hingga pemasaran.
Dia menilai pengetahuan masyarakat tentang rokok ilegal pun semakin meningkat.
Sementara itu, upaya represif melalui peningkatan jumlah penindakan cukai telah memberi efek deterrent, yang menyebabkan tingkat peredaran rokok ilegal di area pemasaran menurun.
2 upaya ini tetap diterapkan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 tahap kedua yang berlangsung sejak 19 September hingga 30 Oktober mendatang
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok