Operasi Gempur Selama Agustus, Bea Cukai Sita 3 Juta Batang Rokok Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menggencarkan Operasi Pengawasan Gempur Rokok Ilegal secara serentak di berbagai daerah.
Sebanyak tiga juta batang rokok ilegal berhasil disita dalam operasi yang berlangsung selama Agustus 2021.
Upaya sinergi yang dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa misalnya, berhasil meringkus sebuah mobil box yang bermuatan 1 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang.
Potensi kerugian negara yang terselamatkan dari operasi tersebut ini diperkirakan Rp 1.097.890.000.
Penindakan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap oleh Bea Cukai Langsa yang berhasil menindak sebuah truk bermuatan 1,5 juta batang rokok ilegal.
Rokok ilegal juga berhasil diamankan petugas Bea Cukai Kendari.
Sebuah mobil bermuatan 19 karton berisi 1.520 slop rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai (total 304 ribu batang rokok) berhasil ditindak.
Dari barang bukti hasil penindakan tersebut diperkirakan total kerugian negara sebesar Rp190.083.6000.
Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah gencar melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal.
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC