Operasi Mandiri, Polrestabes Palembang Tangkap 32 Tersangka Curanmor
"Dari 32 tersangka ini ada 6 tersangka yang merupakan pelaku tindak pidana kambuhan alias residivis," ujar Harryo.
"Enam orang tersangka ini sudah berkali-kali melakukan tindak pidana dan sudah beberapa kali masuk dalam lembaga pemasyarakatan," lanjutnya.
Para tersangka kambuhan tersebut tentunya akan dikenakan pasal pemberatan atas tindak pidana yang saat ini telah dipersangkakan
Tindak pidana curanmor khususnya dengan objek roda dua dilakukan oleh para tersangka di beberapa TKP.
Beberapa lokasi kejadian yakni pemukiman rumah warga, perparkiran jalan umum, dan ketiga di pusat pembelanjaan seperti Indomaret.
"Dengan melihat anatominya tentunya ini menjadikan perhatian kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap saa parkir, utamanya di tempat-tempat yang rawan akan Curanmor," pesan Harryo.
Para tersangka akan dipersangkakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara serta Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Saat menggelar Operasi Mandiri, pihak kepolisian menangkap 32 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari 67 laporan polisi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Besok Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup
- Malam Tahun Baru, Jembatan Ampera Ditutup Selama 3 Jam
- PLN UIP3B Sumatra UPT Palembang Dorong Pemberdayaan Perajin Kain Songket
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret