Operasi Pasar, Upaya Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Operasi Pasar, Upaya Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Petugas menempelkan stiker "Gempur Rokok Ilegal" dan “Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal” menandakan toko tersebut telah diberikan penyuluhan oleh petugas Bea Cukai. Foto: Bea Cukai

Sasaran kegiatan yaitu para pemilik toko yang menjual rokok yang berada di Pasar Kromengan, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang pada Rabu (25/8).

Petugas kemudian menempelkan stiker "Gempur Rokok Ilegal" dan “Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal”.

Hal itu dilakukan sebagai tanda toko tersebut telah diberikan penyuluhan oleh petugas Bea Cukai Malang.

Bea Cukai juga turun langsung untuk menindak toko-toko yang kedapatan menjual rokok ilegal.

“Di Kabupaten Morowali Utara, Bea Cukai Morowali mendapati warung dan penjual rokok ilegal dalam operasi pasar yang dilakukan,” ungkap Firman.

Bea Cukai Jogja juga melaksanakan operasi pasar dalam rangka Gempur Rokok Ilegal.

Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jogja bersama Satpol PP DIY melaksanakan operasi pasar gabungan pada Kamis (19/8) lalu.

Operasi pasar ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Jajaran Bea Cukai di daerah terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal dengan berbagai cara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News