Operasi Patuh Jaya 2021, Kendaraan Seperti Ini Jadi Target Polisi
Penggunaan rotator dan sirene pun sudah diatur dalam di dalam UU LLAJ yang dibagi ke dalam tiga warna.
Rotator dan lampu isyarat warna biru untuk Polri, , merah untuk mobil tahanan, TNI, pemadaman kebakaran, ambulans, PMI, dan mobil jenazah.
"Serta rotator warna kuning untuk kepentingan umum, kebersihan jalan, dan angkutan berat," tuturnya.
Kombes Sambodo menegaskan di luar sejumlah warna pelat itu tak diizinkan menggunakan sirene dan rotator.
Baca Juga: Muhammad Kece Babak Belur, Irjen Napoleon Memberi Perintah, Terjadi Hal Menjijikkan
"Jadi, kalau ada berpelat hitam menggunakan rotator, berarti itu melanggar aturan. Saya sampaikan dan sekali lagi apabila ada kendaraan yang berpelat hitam apa pun pelatnya berarti itu adalah mobil pribadi," tutur Sambodo. (cr3/jpnn)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan semacam ini bakal ditilang polisi selama Operasi Patuh Jaya 2021.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan