Operasi Patuh Jaya 2021, Kendaraan Seperti Ini Jadi Target Polisi

Operasi Patuh Jaya 2021, Kendaraan Seperti Ini Jadi Target Polisi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan kepada awak media di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (20/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Penggunaan rotator dan sirene pun sudah diatur dalam di dalam UU LLAJ yang dibagi ke dalam tiga warna.

Rotator dan lampu isyarat warna biru untuk Polri, , merah untuk mobil tahanan, TNI, pemadaman kebakaran, ambulans, PMI, dan mobil jenazah.

"Serta rotator warna kuning untuk kepentingan umum, kebersihan jalan, dan angkutan berat," tuturnya.

Kombes Sambodo menegaskan di luar sejumlah warna pelat itu tak diizinkan menggunakan sirene dan rotator.

Baca Juga: Muhammad Kece Babak Belur, Irjen Napoleon Memberi Perintah, Terjadi Hal Menjijikkan

"Jadi, kalau ada berpelat hitam menggunakan rotator, berarti itu melanggar aturan. Saya sampaikan dan sekali lagi apabila ada kendaraan yang berpelat hitam apa pun pelatnya berarti itu adalah mobil pribadi," tutur Sambodo. (cr3/jpnn)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan semacam ini bakal ditilang polisi selama Operasi Patuh Jaya 2021.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News