Operasi Patuh Jaya 2022, Irjen Fadil Beri Perintah Khusus kepada Kombes Sambodo
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menertibkan pengunaan rotator, dan pelat-pelat khusus apabila ditemukan selama Operasi Patuh Jaya 2022.
“Kalau dia (pengendara) menggunakan pelat khusus, dicek betul apakah memang berhak atau tidak,” kata Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin (13/6).
Dia menegaskan apabila pengendara tersebut melakukan pelanggaran berulang kali, maka akan diberi sanksi berupa pencabutan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Kedua kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kami cabut saja. Kami sedang evaluasi soal itu. Jadi, tidak ada keistimewaan untuk itu," papar Irjen Fadil.
Dia memastikan tidak ada keistimeaan perihal penggunaan rotator pada kendaraan, serta pelat khusus di jalan raya.
Kedua hal itu, lanjut Fadil, menjadi sasaran penindakan polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 pada 35 titik yang digelar mulai hari ini.
“Penekanannya adalah untuk penggunaaan rotator dan penggunaan pelat khusus, tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus," ungkapnya.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan pelat khusus dan penggunaan rotator hanya diperuntukan untuk kendaraan dinas pejabat eselon satu dan dirjen, hingga level menteri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan tidak ada keistimewaan perihal penggunanaan rotator pada kendaraan dan pelat khusus di jalan raya
- Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Razia Gabungan, Ini yang Diincar
- Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polresta Pekanbaru Tindak 42 Motor yang Terlibat Balap Liar
- Razia ODOL Dinilai Tidak Efektif, Ini Saran Pengamat
- Tempat Hiburan di Bandung Kena Razia, 7 Orang Positif Narkoba, Lihat Tuh
- Bentrok Brimob dan Polantas di Tua Viral, Kombes Aris Aminullah Ungkap Hal Ini
- Soal Penertiban Barang Impor, Arief Poyuono Ingatkan Pemerintah Jangan Tindas Pedagang