Operasi Pekat Musi 2025, Polres Muara Enim Bekuk Tersangka Curat

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 2171 DAJ yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan, khususnya dalam operasi ini,” ungkap Situmorang.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan serta berhati-hati dalam menjaga barang berharganya. “Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan kondisi yang lebih aman dan kondusif,” pesan Situmorang.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Rambang Lubai berikut barang bukti dua unit sepeda motor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Situmorang. (mcr35/jpnn)
Curi dua sepeda motor, pria berinisial R (41) diringkus Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi