Operasi Penertiban Tarif Setelah H+7
Kamis, 16 September 2010 – 16:28 WIB
MALANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang pastikan akan menggelar operasi tarif bus, setelah pemberlakuan tarif Lebaran berakhir pada pekan depan. Masyarakat pun diimbau untuk melapor kepada Dishub jika menemukan bus yang memberlakukan tarif melebihi ketentuan, ketika periode pemberlakuan tarif Lebaran berakhir.
"Tarif atas dan bawah yang diberlakukan saat ini masih berlaku sampai H+7, atau tujuh hari setelah Lebaran. Setelah itu, tarif bus harus kembali normal. Untuk memantau normalisasi tarif bus setelah H+7, kami akan mengadakan operasi," jelas Plt Kadishub Malang HM Yusuf, saat dihubungi Malang Post (grup JPNN).
Baca Juga:
Disebutkan, saat ini Dishub sudah mulai menyiapkan rencana operasi tarif angkutan. Saat melakukan operasi, pekan depan tersebut, petugas akan memeriksa tarif yang diberlakukan kepada penumpang. Sementara, selain menggelar operasi, lanjut Yusuf, pihaknya mengimbau warga untuk melapor jika menemukan adanya bus yang memberlakukan tarif di luar batas kewajaran.
"Pengaduan masyarakat bisa disampaikan secara langsung kepada Dinas Perhubungan. Setelah mendapat pengaduan, tentu kami segera menindaklanjuti," tandas Yusuf yang juga adalah Kabag Humas Pemkot Malang ini.
MALANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang pastikan akan menggelar operasi tarif bus, setelah pemberlakuan tarif Lebaran berakhir pada pekan
BERITA TERKAIT
- Ada Honorer Curang Lulus PPPK 2024, Enggak Bakal Bisa Tidur Nyenyak
- Telusuri Pagar Laut Bekasi, Dedi Mulyadi Bertemu Menteri Nusron Wahid
- Seleksi PPPK Tahap 2, Jumlah Pelamar di Natuna Mencapai 1.021
- 2 Sekolah di Klaten Terendam Banjir, Siswa Diminta Belajar di Rumah
- Banjir Merendam Ratusan Hektare Sawah di Sragen
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat