Operasi Peti Mansinam, Polda Papua Barat Tangkap Puluhan Penambang Emas Ilegal di 2 Kabupaten

"Ada 13 pelaku tindak pidana penambangan ilegal di Pegunungan Arfak yang diamankan pada 13 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 WIT," ucap Ongky.
Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin, seperti ekskavator, mesin pompa alkon, selang, dan material bercampur pasir.
Keseluruhan pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polda Papua Barat untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang merusak kelestarian lingkungan di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak.
"Kegiatan penambangan tersebut sudah beroperasi kurang lebih tiga minggu. Kami akan terus kembangkan kasus ini," ujar Ongky lagi.
Pelaku dijerat Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda Rp 5 miliar, dan/atau Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp 100 miliar. (antara/jpnn)
Operasi Peti Mansinam 2024, Polda Papua Barat tangkap puluhan penambang emas ilegal di dua kabupaten.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polres Kuansing Musnahkan 10 Dompeng PETI di Cerenti
- Iptu Tomi Marbun Hilang Saat Operasi Penangkapan Pentolan KKB, Polda Papua Barat Bentuk Posko Pencarian
- Innalillahi, 7 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor
- Polisi Tangkap Empat Orang Penambang Emas Tanpa Izin di Kuantan Singingi
- Bongkar Aktivitas PETI di Kuansing, Polda Riau Tetapkan 4 Tersangka
- Polri Buka Seleksi Bintara, Kombes Sugandi: Gratis, Tidak Dipungut Biaya