Operasi Sky Air Terancam Dibekukan
jpnn.com - BATAM KOTA - Kepala Ombudsman RI Kepri Yusron Roni mengatakan izin operasi perusahan maskapai Sky Air bisa dibekukan jika terbukti secara sengaja memberhentikan penerbangan. Apalagi Sky Air merupakan salah satu transportasi vital yang menghubungan daerah kepulauan seperti Natuna-Batam dan Batam-Natuna. Tak hanya itu, Sky juga dianggap melanggar pelayanan publik karena tidak menginformasikan pemberhentian penerbangan kepada publik.
"Jika ada unsur kesengajaan maka akan ada sanksi jabatan, bahkan jika perusahaan yang salah, perusahaan bisa dibekukan," kata Yusron di kantor Ombusmand di Gedung Graha Pena, kemarin.
Menurut dia, secara prinsip perusahaan maskapai penerbangan tesebut sudah melanggar undang-undang (UU) pelayanan publik, karena menyebabkan kerugian materil dan non materil bagi ratusan calon penumpang. Sesuai yang diatur dalam UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan UU Ombudsman nomor 37 tahun 2008 tentang pelanggaran administrasi.
"Meski mereka bukan pemerintah, tapi mereka membawa misi negara karena menjadi transportasi vital. Apalagi, setahu kami mereka itu dapat subsidi dari pemkab. Otomatis kami pemerintah punya hak untuk mengusut dan menindak mereka. Apalagi mereka membawa misi negara, ya wajib diperiksa, terang Yusron.
Yusron juga menyayangkan manajemen Sky Aviation yang tak memberi informasi kepada penumpang atas pembatalan atau pemberhentian penerbangan. Sehingga banyak penumpang yang merasa dirugikan dan kecewa atas tak adanya informasi.
"Bukan melarang mereka berhenti, karena itu hak mereka. Namun mereka harus menjalankan kewajiban sebagai pelayanan publik. Paling tidak, jika ingin memberhentikan penerbangan memberi tahu dari awal. Jangan mengabaikan seperti sekarang. Ini tak ada hujan tak ada badai, tiba-tiba penerbangan dibatalkan. Artinya penumpang sudah ditelantarkan, hak penumpang itu seharusnya ada buat pengumuman. Karena akibat ini bukan kerugian materi saja yang dialami penumpang, tapi menghilangkan kesempatan juga. Misalnya mereka mau kemana, punya janji sama siapa," jelas Yusron.
Karena menduga adanya pelanggar yang disengaja oleh manajemen perusahaan, pihaknya berencana akan melakukan investigasi ke perusahaan penerbangan tersebut. Dimana mereka akan menanyakan langsung penyebab pemberhentian penerbangan sehingga berdampak sangat besar bagi masyarakat. Terutama bagi penumpang yang sudah memesan tiket.
"Minggu depan akan kita investigasi disana. Dan semoga dalam waktu cepat kita menemukan penyebab kekecewaan masyarakat ini. Kalau itu karena alasan lokal fokusnya disini, tapi kalau melibatkan manajemen keseluruhannya, kami akan ikuti sampai dimana. Ini pelanggaran berat, dan kejadian di Kepri. Karena kewajiban mereka memberi pelayanan publik yang baik," lanjut Yusron.
BATAM KOTA - Kepala Ombudsman RI Kepri Yusron Roni mengatakan izin operasi perusahan maskapai Sky Air bisa dibekukan jika terbukti secara sengaja
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi