Operasi Yustisi di Mal Season Jakbar, 7 Orang Diberi Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tujuh orang dikenakan sanksi oleh petugas dalam operasi yustisi yang digelar di kawasan Mal Season City Tambora, Jembatan Besi, Jakarta Barat, Senin (2/10).
Ketujuh orang itu kedapatan tidak menggunakan masker.
Pelaksanaan operasi yustisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi dengan diikuti sekitar 29 personel gabungan.
"Sebanyak tujuh orang dengan rincian lima pelanggar diberikan sanksi sosial dan dua orang pelanggar dikenakan sanksi administrasi," ungkap Kapolsek Tambora Kompol M Faruk, Senin (2/11).
Sedangkan total denda administrasi sebesar Rp 300 ribu dari penindakan para pelanggar.
Dalam operasi ini, tim melakukan penertiban kepada pengendara mobil, dan motor yang tidak menggunakan masker dan memberikan pemahaman akan pentingnya memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di wilayah Tambora.
"Kegiatan ini merupakan rutinitas aparat gabungan serta steak holder terkait dalam membantu pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Tambora," katanya.
Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVIV-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M.
Sebanyak tujuh orang dikenakan sanksi oleh petugas dalam operasi yustisi yang digelar di kawasan Mal Season City.
- Satgas Covid-19 Tegaskan Pintu Masuk Indonesia Terus Diperketat Cegah Omicron
- Cegah Penyebaran Omicron, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
- Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk di Batam Menyusul Temuan Tes PCR Palsu
- Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Lakukan Hal ini Agar Terhindar dari Omicron
- Buat Penyebar Hoaks Vaksin Anak, Ada Peringatan nih dari Satgas Covid-19!
- Varian Omicron Masuk ke Indonesia, Karantina 10 Hari Dinilai Sudah Tepat