Operasi Yustisi, Polri Kumpulkan Total Denda Rp1,8 Miliar

Operasi Yustisi, Polri Kumpulkan Total Denda Rp1,8 Miliar
Salah seorang pelanggar protokol kesehatan lakukan sanksi kerja sosial usai terjaring dalam Operasi Yustisi di Simpang Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (16/9). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - TNI-Polri saat ini tengah menggelar Operasi Yustisi di seluruh Indonesia. Operasi ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat dan tetap menjaga protokol kesehatan untuk memutus mata rantai COVID-19.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, selama 16 hari digelar, anggota di lapangan sudah melakukan penindakan sebanyak 2,3 juta kali.

“Dari 14 hingga 29 September 2020, petugas gabungan sudah melaksanakan penindakan kepada pelanggar sebanyak 2.351.128 kali,” kata Awi kepada wartawan, Rabu (30/9).

Jenderal bintang satu ini menerangkan, dari penindakan itu, petugas memberikan teguran lisan sebanyak 1.709.389 kali, kemudian teguran tertulis sebanyak 362.515 kali.

“Kemudian hukuman kurungan sebanyak satu kasus, denda administrasi sebanyak 29.532 kali, dengan nilai denda sebesar Rp 1,8 miliar atau Rp 1.847.398.425,” ujar Awi.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menambahkan, petugas gabungan juga melakukan penutupan tempat usaha sebanyak 1.145 kali dan sanksi kerja sosial sebanyak 248.546 kali.

BACA JUGA: Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Kurnia Maya Sari Diringkus di Amplas Medan

“Operasi ini akan terus dilaksanakan TNI, Polri, aparat pemda serta dari kejaksaan dan pengadilan, dalam tim gabungan ini, tetap fokus melaksanakan operasi untuk menekan penyebaran COVID-19," tandas Awi. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Aparat gabungan tengah menggelar Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Selama operasi digelar, terkumpul uang sebanyak Rp 1,8 miliar hasil sanksi denda kepada para pelanggar.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News