Operasi Zebra Jaya 2019: Pengendara Mobil Tidak Punya SIM Melonjak Drastis
jpnn.com, JAKARTA - Hasil Operasi Zebra Jaya 2019 yang berlangsung selama dua pekan, sejak 23 Oktober lalu, mendapati peningkatan pelanggaran pengendara mobil yang tidak memiliki SIM.
Polda Metro Jaya mencatat, sebanyak 431 perkara pelanggaran lalu lintas oleh pengendara mobil yang tidak membawa atau memiliki SIM. Angka tersebut naik sebanyak 56 persen dibanding tahun lalu.
Sementara itu, pelanggar lalu lintas terbanyak sepanjang operasi berlangsung ialah kendaraan roda dua yang melawan arus.
Dalam laporan Polda Metro Jaya, pada hari ke-13 operasi, yaitu Senin (4/11), pihaknya telah melakukan penindakan tilang sebanyak 7.198 perkara. Sementara itu, teguran yang dilakukan oleh petugas tercatat sebanyak 815 perkara.
Kendaraan roda dua mendominasi dari jumlah keseluruhan penindakan tersebut, yakni 2.759 pelanggaran. Dibandingkan tahun sebelumnya, angka pelanggaran oleh kendaraan roda dua tahun ini menurun hingga 11 persen atau 901 perkara.
Namun, kendaraan roda dua yang melawan arus justru naik 18 persen dibanding tahun 2018, yaitu sebanyak 1.362 perkara. Kemudian diikuti pelanggaran berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 960 perkara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengimbau kepada warga untuk selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara.
Ia juga mengingatkan, kelalaian berkendara bukan saja membahayakan diri sendiri, melainkan juga mengguna jalan lainnya.
Hasil Operasi Zebra Jaya 2019 yang berlangsung selama dua pekan, sejak 23 Oktober lalu, mendapati peningkatan pelanggaran pengendara mobil yang tidak memiliki SIM.
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Tak Terima Disalip, Pengendara Mobil Aniaya Pemotor di Depok, Babak Belur
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Salon Kecantikan di Jakarta Selatan Ini Ilegal, Biayanya Rp 15 Juta