Operasi Zebra Musi 2024 Dimulai, Hindari 7 Pelanggaran Ini Jika Tak Mau Ditilang

Operasi Zebra Musi 2024 Dimulai, Hindari 7 Pelanggaran Ini Jika Tak Mau Ditilang
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra. Foto: Humas Polda Sumsel for JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Operasi Zebra Musi 2024 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dimulai serentak hari ini, Senin 14 Oktober hingga 23 Oktober 2024.

Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut akan menyasar tujuh pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Tujuh pelanggaran yang menjadi fokus operasi antara lain, pengendara di bawah umur, penggunaan telepon genggam saat berkendara, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan yang kelebihan muatan (overloading dan over-dimension) serta pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes M Pratama Adhyasastra mengungkapkan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, serta mengurangi angka kecelakaan yang ada di wilayah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

"Kegiatan ini melibatkan lebih kurang 400 personil dan mengutamakan tindakan persuasif dengan melakukan tindakan elektronik serta teguran simpatik, " ungkap Pratama.

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Musi 2024, dengan mematuhi peraturan lalu lintas. Tertib berlalu lintas bukan hanya sekedar menghindari sanksi hukum, namun juga demi keselamatan diri sendiri dan orang lain," sambung Pratama.

Selain penindakan bagi pengendara, Ditlantas Polda Sumsel juga akan mengedepankan upaya preventif, seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya keselamatan berkendara.

"Petugas juga akan memberikan teguran serta tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan," tegas Pratama.

Operasi Zebra Musi 2024 di jajaran Polda Sumsel mulai digelar hari ini hingga 23 Oktober 2024. Tujuh pelanggaran ini menjadi fokus penindakan tilang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News