Operasikan Drone di Kawasan Ini, Siap-siap Kena Denda Rp1 Miliar
Rabu, 05 Agustus 2015 – 08:33 WIB
"Misalnya mengatur model drone yang diperbolehkan terbang, mengatur pengawasan drone, termasuk sertifikasi pilot drone. Itu kami harapkan sudah beres sebelum Oktober nanti," tandas Muzaffar.(chi/jpnn)
JAKARTA - Pengguna pesawat tanpa awak (drone) tampaknya kini harus lebih waspada. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberikan sanksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AI Merdeka Lintasarta Percepat Adopsi Kecerdasan Buatan di Indonesia
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- Threads Merilis Fitur Baru Secara Global, Silakan Dicoba
- Kirim Banyak Foto dan Video di WhatsApp Jadi Lebih Praktis
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Akustika Swara Indonesia dan BRIN Kembangkan Tabung Impedansi