Operasional PTN BHMN Masih Aman

Setelah Tiga Bulan Pembatalan UU BHP

Operasional PTN BHMN Masih Aman
Operasional PTN BHMN Masih Aman
JAKARTA— Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas)  Fasli Jalal menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan UU  BHP, tidak mempengaruhi operasional PTN ber status Badan Hukum Milik Negara (BHMN) . "Seluruh PTN yang sudah  berstattus BHMN masih dapat beroperasi seperti biasa. Tidak ada perubahan apa pun," kata Fasli Jalal kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/7).

Fasli menegaskan, pencabutan UU BHP  juga tidak mengubah domain status BHMN  sebagai otonomi akademik di perguruan tinggi negeri. Meski begitu, kata Fasli, PTN BHMN masih  diberikan waktu adaptasi selama dua tahun setelah putusan MK , sembari menunggu Kemendiknas mencari alternatif pengganti. Selama adaptasi itu,  tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam praktek pengelolaan manajemen keuangan . Toh semuanya masih  dilindungi oleh Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas),”  tukasnya.

Menurut Fasli, domain pengelolaan keuangan akan kembali kepada UU Keuangan Negara dan semua PTN BHMN harus bersinergi dengan Kementerian Keuangan mengenai hal ini.“Itupun kami jamin mereka akan mendapatkan hak istimewa dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mereka tidak akan dipersulit,” ujarnya.

Beberapa hak istimewa yang dimaksud tersebut, yakni PTN BHMN dapat mencari dana pengelolaan pendidikan dari masyarakat, di mana dana tersebut dapat dipakai terlebih dahulu tanpa perlu menyetornya ke kas negara. Fasli pun menjamin tidak akan ada komersialisasi pendidikan atas peraturan baru nantinya. Pasalnya selain akan diawasi operasionalnya oleh pemerintah, seluruh PTN BHMN juga akan masih mendapatkan subsidi pendidikan dari Kemendiknas. (cha/jpnn)

JAKARTA— Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas)  Fasli Jalal menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan UU  BHP,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News