Operasional Tempat Dugem Dibatasi, Hanya Tutup di Hari Pertama dan Akhir Ramadan
jpnn.com - PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa tengah mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan jam operasional usaha rekreasi dan hiburan umum (URHU) selama bulan Ramadan. Khusus hari pertama dan hari terakhir di bulan suci umat Islam itu, URHU harus tutup total.
Aturan itu merupakan hasil rapat koordinasi antara perwakilan pengusaha hiburan, perhotelan dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD)Pemkab Banyumas, Kamis lalu (4/6). Menurut Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas, Muntorichin, berdasarkan informasi dari Kementerian Agama maka hari pertama Ramadan jatuh pada tanggal 18 Juni. Sedangkan hari terakhir Ramadan adalah 16 Juli.
Mengacu pada informasi itu, maka URHU di Kabupaten Banyumas harus tutup total pada 18 Juni dan 16 Julu. “Namun untuk hari lain, jam opersional sesuai dengan ketentuan yang disepakati,” katanya seperti dikutip Radar Banyumas.
Muntorichin menjelaskan, pembatasan diberlakukan pada jam operasional gelanggang permainan dan ketangkasan. Seperti, game center dan rental playstation, hingga rumah biliar. Panti pijat dan panti mandi uap juga tak luput dari pembatasan.
Kasi Akomodasi Jasa dan Usaha Pariwisata Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Eko Priyono Putro menuturkan, waktu operasional gelanggang permainan dan ketangkasan seperti game center dan rental playstation untuk siang hari buka mulai pukul 10.00 hingga 17.00. Untuk malam hari mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00.
Sementara untuk panti pijat dan pusat spa, siang hari tidak diizinkan untuk beroperasi. Tetapi untuk malam hari bisa beroperasi mulai pukul 21.00 hingga maksimal pukul 24.00.
“Ketetapan ini juga berlaku untuk usaha diskotek, rumah biliar, karaoke, klub malam dan kafe yang menampilkan live musik, dilarang beroperasi siang hari. Mereka baru boleh buka setelah pukul 21.00 hingga 24.00,” ujar Eko.
Selain itu, Pemkab Banyumas juga mengimbau warung makan agar menutup etalase agar tidak terlalu mencolok dan mengganggu umat muslim yang sedang berpuasa. Untuk restoran atau rumah makan, siang hari diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 22.00. Sedangkan dini hari pukul 01.00 hingga 04.00. “Selama restoran maupun rumah makan tersebut menyedikan hidangan sahur,” jelasnya.
PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa tengah mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan jam operasional usaha rekreasi dan hiburan
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus