Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik

Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik
Dirlantas Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat saat meninjau Jalintim di Pelalawan. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan berat menjelang Lebaran 2025.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pemudik selama arus mudik Idulfitri 1446 H.

Dirlantas Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat menyatakan bahwa larangan melintas bagi kendaraan dengan dua sumbu atau lebih akan berlaku mulai 28 Maret hingga 4 April 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Riau yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait pembatasan lalu lintas angkutan berat saat musim mudik.

“Kami berharap dengan adanya pembatasan ini, arus mudik menjadi lebih lancar, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Kebijakan ini selaras dengan tema mudik tahun ini: Mudik Aman, Keluarga Nyaman,” ujar Kombes Taufiq Selasa (25/3).

Pengecualian diberikan bagi truk besar pengangkut kebutuhan pokok, bahan bakar, dan barang vital lainnya.

Selain itu, Ditlantas Polda Riau telah menyiapkan pos pengamanan dan pelayanan di berbagai titik jalur mudik untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.

“Kami mengimbau para pemudik untuk selalu memperhatikan kondisi kendaraan, membawa kelengkapan surat-surat, serta beristirahat jika merasa lelah. Utamakan keselamatan di jalan,” tambahnya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau memberlakukan pembatasan operasional truk besar menjelang Lebaran 2025. Ini jadwalnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News