Operasional Truk Ditunda Sampai 3 Juli, Polisi Akan Awasi

Surat edaran tersebut dibuat melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan.
"Dirjen sudah keluarkan surat edaran yang menyatakan Kemenhub mengimbau dan memberi rekomendasi ke Polri, kepada truk yang semula diperkenanakan 30 Juni untuk beroperasi seyogyanya ditunda hingga 2 Juli pukul 24.00 WIB baru beroperasi kembali," kata Menhub Budi.
Budi menjelaskan, surat edaran ini bersifat imbauan. Untuk kewenangan pelaksanaan penundaan kendaraan truk angkut barang akan diserahkan kepada Polri.
"Khususnya untuk truk angkut barang dari arah timur ke barat, manajemen detailnya jika terjadi suatu kemacetan menjadi kewenangan Polri untuk menunda sementara truk-truk tersebut. Setelah itu merekomendasikan ke Polri untuk rekayasa lalu lintas mana yang diperlukan," jelasnya.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar mengatakan pihaknya sudah mencoba berdiskusi dengan Kadin agar pengoperasian truk bisa ditunda.
Hal ini merupakan strategi untuk mencegah kemacetan saat arus balik.
Sejumlah strategi dimiliki Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencegah kemacetan saat arus balik.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Kemenhub adalah truk yang kembali beroperasi pada 29 Juni besok.
Menhub Budi Karya Sumadi meminta pengoperasian truk ditunda sampai 3 Juli mendatang karena ada arus balik Lebaran.
- Jasa Marga Ungkap Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Idulfitri 2446 Hijriah
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Kecelakaan Truk Tabrak Kereta Api di Jember, 1 Tewas
- Sopir Truk Pengangkut Galon Berstatus Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi
- Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Balik Libur Panjang, Catat Tanggalnya