Operator Siapkan Antisipasi Registrasi pakai Data Curian
jpnn.com, JAKARTA - Potensi registrasi ulang kartu SIM prabayar menggunakan data milik orang lain diantisipasi operator seluler.
Solusi yang disiapkan, pelanggan prabayar dimungkinkan untuk meminta pembatalan registrasi atas nomor tertentu yang dirasa bukan miliknya. Sehingga, penyalahgunaan data oleh orang yang tidak dikenal bisa diminimalisir.
Hal itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M Ramli dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di kantor Kemenkominfo kemarin (7/11).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan para operator seluler dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Hasilnya, operator seluler sepakat menyediakan fitur cek nomor. Dengan fitur tersebut, pemilik NIK bisa mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas namanya.
’’Kalau ada nomor yang ilegal atau dirasa bukan milik dia, bisa mengajukan unreg (pembatalan registrasi) lewat operator,’’ terangnya.
Hanya saja, urusan unreg akan lebih merepotkan ketimbang saat registrasi. Sebab, pemilik NIK harus mengajukan ke kantor-kantor layanan seluler yang ada di masing-masing daerah.
’’Kalau unreg via sms, bisa-bisa nanti si pelaku yang unreg nomor kita,’’ lanjutnya. Lagipula, UU Informasi dan Transaksi Elektronik juga mengatur penggunaan fitur unreg.
Pelanggan prabayar dimungkinkan untuk meminta pembatalan registrasi ulang kartu SIM prabayar atas nomor tertentu yang dirasa bukan miliknya.
- Pengamat Komentari Wacana Registrasi SIM Card dengan Pengenal Wajah
- Agar Pulsa tak Hangus, Kartu Seluler Lama Bisa Diregistrasi
- Kartu Prabayar Belum Registrasi Diblokir Mulai Besok
- Registrasi Simcard tak Sesuai Ketentuan Bakal Diblokir
- Yang Sudah Registrasi Kartu Prabayar tak Perlu Bikin KK Baru
- Inilah Tahapan Pemblokiran Kartu Prabayar Belum Registrasi