Operator Sisminbakum Mundur dari Depkumham

Menkum HAM: Pelayanan Tidak Berhenti

Operator Sisminbakum Mundur dari Depkumham
Operator Sisminbakum Mundur dari Depkumham
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM oleh Kejaksaan Agung berbuntut. PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Depkum HAM dalam Sisminbakum, menyatakan menghentikan kegiatan dalam operasional Sisminbakum terhitung mulai 6 Januari 2009.

Alasan penghentian itu karena semua alat yang berkaitan dengan Sisminbakum telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung. ”Kami bukan mengakhiri, tapi itu di luar kemampuan kami karena alat-alat disita, uang diblokir. Jadi kami tidak bisa jalan,” kata Andi Simangunsong, kuasa hukum PT SRD di kantornya, Senin (5/1).

Tim penyidik Kejagung menyita peralatan Sisminbakum pada 27 November 2008. Selain itu, uang sejumlah Rp 20,8 miliar hasil Sisminbakum juga disita. Tidak hanya itu, tim penyidik juga memblokir enam rekening bank, yakni lima rekening di Bank Danamon dan satu di BNI Tebet. Langkah itu dilakukan agar uang negara dari biaya akses Sisminbakum yang tidak masuk ke kas negara tidak bertambah banyak

Hotma Sitompoel, kuasa hukum PT SRD yang lain menambahkan, sekalipun dalam keadaan disita, kliennya tetap memenuhi permintaan permintaan pemerintah untuk tetap mengoperasikan Sisminbakum. Namun, dijelaskannya, pelayanan Sisminbakum memerlukan biaya. Di antaranya pembayaran service provider, penggunaan listrik, da gaji karyawan. ”Karena rekening PT SRD disita, maka PT SRD tidak mampu membayar biaya-biaya itu,” bebernya.

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM oleh Kejaksaan Agung berbuntut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News