Operator Sisminbakum Mundur dari Depkumham

Menkum HAM: Pelayanan Tidak Berhenti

Operator Sisminbakum Mundur dari Depkumham
Operator Sisminbakum Mundur dari Depkumham
Meski PT SRD menghentikan operasional Sisminbakum, lanjut Hotma, pelayanan pengesahan status badan hukum oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM tetap berjalan. Namun dia menggarisbawahi, pemerintah harus melayani dengan cara-cara yang tidak melanggar pihak lain. ”Pemerintah harus siapkan alatnya sendiri. Kalau itu hak swasta (PT SRD, Red), jangan dipakai,” tegasnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy enggan berkomentar banyak soal penghentian kegiatan PT SRD dari Sisminbakum. Demikian juga dengan permintaan agar pemerintah tidak menggunakan alat-alat milik PT SRD. ”Alat-alat itu sudah kita sita dan dititipkan ke Dirjen AHU,” kata Marwan singkat kepada koran ini tadi malam.

Sementara Menkum HAM Andi Mattalatta mengatakan, pelayanan pemberian status badan hukum tidak berhenti dengan mundurnya PT SRD dalam operasional Sisminbakum. ”Mudah-mudahan saja tidak mempersulit rakyat. Pelayanan tidak berhenti,” kata Andi ketika dihubungi Jawa Pos tadi malam.

Dia mengakui peralatan Sisminbakum menggunakan alat-alat milik PT SRD. ”Alat itu merupakan sitaan dan diserahkan ke Depkum HAM dalam rangka pelayanan,” jelasnya. Demikian juga dengan pegawai pengelola yang menggunakan pegawai SRD. ”Nah kalau mereka mundur, ya saya suruh siapkan penggantinya. Supaya dirumuskan langkah-langkahnya,” sambung mantan ketua mantan ketua fraksi Partai Golkar itu.

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM oleh Kejaksaan Agung berbuntut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News