Operator Sisminbakum Mundur dari Depkumham
Menkum HAM: Pelayanan Tidak Berhenti
Selasa, 06 Januari 2009 – 01:51 WIB
Seperti diketahui, dalam Sisminbakum setiap layanan dikenai biaya sekitar Rp 1,3 juta. Namun biaya akses itu tidak masuk ke rekening kas negara. Dalam perjanjian antara Koperasi Pengayoman dan PT SRD, 90 persen dari total biaya akses menjadi bagian PT SRD, sedangkan 10 persen sisanya diserahkan Koperasi Karyawan Pengayoman. Menurut kejaksaan, dana tersebut masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Diperkirakan, sejak diberlakukan pada 2001, negara dirugikan mencapai Rp 400 miliar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka. Yakni mantan Kepala Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) Ali Amran Djanah, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga, dua mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita, serta Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu.(fal)
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM oleh Kejaksaan Agung berbuntut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Rayuan Ketua KPU Agar Cindra Mau Berhubungan Badan
- Ini Momen Pertama Hasyim Asyari Bertemu dengan Cindra Aditi
- Dino P. Djalal: Hanya 29 Persen Orang Indonesia Memiliki Pengetahuan tentang Perubahan Iklim
- Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim dan Mbak CAT Diungkap DKPP, Ada Panggilan Sayang
- Info Terbaru PP Manajemen ASN, Dipastikan Mengatur Penataan Honorer
- 5 Berita Terpopuler: P1 Swasta Merana karena Regulasi PPPK Berpihak kepada Honorer, Begini Kalimatnya