Operator Sisminbakum Mundur dari Depkumham

Menkum HAM: Pelayanan Tidak Berhenti

Operator Sisminbakum Mundur dari Depkumham
Operator Sisminbakum Mundur dari Depkumham
Seperti diketahui, dalam Sisminbakum setiap layanan dikenai biaya sekitar Rp 1,3 juta. Namun biaya akses itu tidak masuk ke rekening kas negara. Dalam perjanjian antara Koperasi Pengayoman dan PT SRD, 90 persen dari total biaya akses menjadi bagian PT SRD, sedangkan 10 persen sisanya diserahkan Koperasi Karyawan Pengayoman. Menurut kejaksaan, dana tersebut masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Diperkirakan, sejak diberlakukan pada 2001, negara dirugikan mencapai Rp 400 miliar.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka. Yakni mantan Kepala Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) Ali Amran Djanah, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga, dua mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita, serta Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu.(fal)

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM oleh Kejaksaan Agung berbuntut.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News