Oplos Gas LPG 3 Kg, Yohanes Mendekam di Sel Tahanan

jpnn.com, BABEL - Yohanes Prengki Pebri Setiawan, 22, diringkus Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Senin (11/9).
Warga Kampung Jeruk, Pangkalan Baru itu diciduk lantaran mengoplos isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung LPG 12 kg.
“Pelaku diamankan terkait dengan tindak pidana memindahkan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg," kata Kabid Humas Polda AKBP Abdul Munim, Senin (11/9) kemarin.
Pengungkapan ini dilakukan pada hari Minggu (3/9) sekira pukul 13.45 wib.
Petugas dari laporan masyarakat mendatangani dan melakukan pengecekan terhadap rumah mertua Yohanes yang beralamat di jalan Hayati, desa Kace Timur.
"Saat melakukan pengecekan di rumah tersebut, tim mendapati Yohanes sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg," ungkapnya.
Abdul Munim mengatakan dari hasil pengecekan ditemukan barang bukti terdiri tabung gas LPG ukuran 3 kg sebanyak 82 tabung yang diperoleh dari Pangkalan di Pangkal Buluh.
Dibeli dengan harga 1 tabung Rp. 17.000-Rp 18.000, dan sudah dilakukan 4 kali selama 3 bulan terakhir sekitar 110 tabung.
Yohanes Prengki Pebri Setiawan, 22, diringkus Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Senin (11/9).
- Bocah Hilang di Dermaga Nelayan Babel Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Anak Hilang di Dermaga Nelayan Babel, Tim SAR Gabungan Bergerak Melakukan Pencarian
- Hidayat Arsani Ingin Anggaran Mobil Dinas Gubernur Babel Dialihkan Beli Ambulans
- Polemik Tata Niaga Timah Akibat Ketidakjelasan Regulasi Berdampak pada Perekonomian Masyarakat Babel
- Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun Kasus Timah segera Dibahas di Bamus DPRD Babel
- Irjen Hendro Ungkap Kondisi Siswi Korban Perundungan di Babel